KEP Nomor 97 Tahun 2025 tentang Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor Dan/Atau Barang Ekspor

    Tentang

    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

    NOMOR KEP-97/BC/2025

    TENTANG

    PENERAPAN E-SEAL DALAM RANGKA PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN/ATAU BARANG EKSPOR

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

    Menimbang :

    bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor;

    bahwa untuk mendukung pelaksanaan program Green Customs dan green logistics serta mendorong terciptanya praktik kerja yang ramah lingkungan

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan E-Seal dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Barang Ekspor;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2070), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 414);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1716);

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P26/BC/2010 tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai dan Tata Cara Penyegelan.

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-14/BC/2019;

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor dan/atau Transhipment, sebagaimana telah diubah dengan PER29/BC/2024;

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor;

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat, sebagaimana telah diubah dengan PER-30/BC/2024.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN E-SEAL DALAM RANGKA PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN/ATAU BARANG EKSPOR.

    KESATU : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:

    Segel Elektronik (Electronic Seal) yang selanjutnya disebut E-Seal adalah segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan piranti elektronik dan/atau terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.

    Penerapan E-Seal adalah rangkaian dan/atau tahapan kegiatan kewajiban penggunaan E-Seal dan integrasi perangkat dan teknologi E-Seal dengan SKP.

    Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

    Provider E-Seal adalah orang atau badan hukum yang bertindak sebagai penyedia perangkat E-Seal.

    Rencana Rute (Route Plan) adalah rencana perjalanan sarana pengangkut dari tempat asal sampai dengan tempat tujuan yang meliputi rute perjalanan, geofence, perkiraan jarak tempuh dan perkiraan waktu perjalanan.

    Jeda Notifikasi Lokasi (Location Sharing Interval) adalah waktu yang ditetapkan bagi perangkat E-Seal untuk mengirimkan sinyal lokasi sarana pengangkut ke sistem pemantauan dan/atau SKP dalam rangka memastikan posisi barang impor dan/atau barang ekspor sesuai dengan geofence yang telah ditetapkan.

    Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

    KEDUA : Menetapkan Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Barang Ekspor dengan tahapan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

    KETIGA : E-Seal yang digunakan untuk proses bisnis kepabeanan disediakan oleh:

    pengguna jasa kepabeanan yang meliputi importir, eksportir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengguna jasa kepabeanan lainnya yang terkait dengan proses bisnis kepabeanan; dan/atau

    Provider E-Seal yang ditunjuk oleh pengguna jasa kepabeanan berdasarkan kesepakatan usaha (business to business).

    KEEMPAT : Pengguna jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA yang menyediakan E-Seal wajib:

    menyediakan E-Seal yang sudah tersertifikasi dan/atau memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai; dan

    melakukan integrasi sistem E-Seal yang dimiliki ke SKP dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.