KEP Nomor 232 Tahun 2024 tentang Penerapan Aplikasi CEISALite di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Tentang

    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

    NOMOR KEP-232/BC/2024

    TENTANG

    PENERAPAN APLIKASI CEISALITE DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

    Menimbang :

    bahwa dalam mengatasi gangguan Layanan TIK, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah menyediakan aplikasi CEISACARE yang digunakan sebagai sarana untuk permintaan layanan teknologi informasi dan komunikasi;

    bahwa dalam rangka mendukung kegiatan penanganan dan pemulihan Kondisi TIK Tidak Normal, diperlukan aplikasi pendukung sebagai media penyampaian dan penyimpanan pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai secara manual pada saat Kondisi TIK Tidak Normal;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Aplikasi CEISALite di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Mengingat :

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.01/2021 tentang Pedoman Manajemen Keberlangsungan Bisnis Kementerian Keuangan;

    Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP139/BC/2022 tentang Standar Siklus Pengembangan Sistem Informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER19/BC/2023 tentang Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN APLIKASI CEISALITE DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

    KESATU : Menetapkan aplikasi CEISALite yang berupa aplikasi pendukung sebagai media penyampaian dan penyimpanan pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai secara manual pada saat Kondisi TIK Tidak Normal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    KEDUA : CEISALite merupakan aplikasi berbasis cloud yang digunakan dalam menangani operasional proses bisnis Kepabeanan dan Cukai pada saat terjadinya Kondisi TIK Tidak Normal.

    KETIGA : Pihak yang terlibat dalam penerapan Aplikasi CEISALite sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, yaitu:

    Pengguna jasa kepabeanan dan cukai, dan

    Pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    KEEMPAT : Setelah dilakukannya penetapan dan pemberitahuan kondisi TIK Tidak Normal secara resmi, CEISALite dapat diakses oleh:

    Pengguna Jasa kepabeanan dan cukai melalui tautan http://ceisalite.beacukai.go.id/ , dan

    Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui tautan http://ceisalite.customs.go.id/