KMK Nomor 955/KMK.04/1983 Tahun 1983 tentang Penentuan Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabatnya Tidak\r Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan

    Menimbang

    bahwa pejabat-pejabat perwaic,iiannorganisasi internasional yang ditentukan oleh MenteriKeuangan tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan; b.bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan keputusan Menteri Keuangan tentang organisasi internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidaktermasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan,

    Mengingat

    Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor7 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);