KMK Nomor 174 Tahun 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Menimbang

bahwa ketentuan mengenai Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1147/KMK.04/1991 tanggal 22 Nopember 1991 perlu disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional;

bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan kembali Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.