PMK Nomor 3/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3/PMK.05/2014
TENTANG
PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk mengatur ketentuan mengenai pengelolaan kelebihan kas dengan penempatan uang negara pada bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, telah terakomodir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas;
bahwa dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi bagi Bendahara Umum Negara dalam mengelola kelebihan kas dengan penempatan uang negara pada bank umum dan guna melaksanakan amanat Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007, perlu mengatur secara lebih jelas dan lebih rinci ketentuan mengenai penempatan uang negara pada bank umum dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah Kuasa BUN Pusat.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 D.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara yang selanjutnya disingkat BUMPUN adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra pemerintah dalam hal penempatan uang negara.
Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.
Pasal 2
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal 2
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melaksanakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mengelola kelebihan kas yang didasarkan pada perencanaan kas Pemerintah Pusat.
Perencanaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kas.
Pasal 3
Direktur Jenderal Perbendaharaan menempatkan Uang Negara dalam rekening penempatan pada Bank Umum.
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan bahwa BUN dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada saat diperlukan.
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
Overnight, yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang jatuh tempo pada 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari berikutnya.
Deposit On Call , yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya atau sesuai perjanjian.
Time Deposit , yaitu penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang dapat ditarik pada tanggal jatuh tempo atau dapat ditarik sesuai dengan perjanjian.
Pasal 4
Pelaksanaan penempatan Uang Negara pada Bank Umum bertujuan untuk mendapatkan bunga atau imbal hasil.