PP Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaran Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
PENEMPATAN DANA PADA BANK DAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DALAM
PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN OLEH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20B ayat (9), Pasal 2OC ayat (4), dan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44201 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58721 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENEMPATAN DANA PADA BANK DAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang- Undang mengenai perbankan syariah.
Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bank Peserta PRP adalah Bank yang ditetapkan masuk dalam PRP.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud <la.lam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas untuk bank yang berbentuk perseroan terbatas, atau organ yang setara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan untuk bank berbentuk selain perseroan terbatas.
Bank Penerima adalah Bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/ atau kewajiban Bank Peserta PRP.
Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditangani Lembaga Penjamin Simpanan, selanjutnya menjalankan kegiatan usaha perbankan, dan akan dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan, termasuk pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank yang menerima penempatan dana;dan
pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan PRP.
Pasal 3
Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal terdapat Bank dalam penyehatan yang berpotensi membutuhkan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permasalahan dimaksud kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia secara tertulis dan/ atau melalui forum koordinasi.
Dalam pembahasan forum koordinasi, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia menyampaikan data, informasi, dan/ atau dokumen mengenai permasalahan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar bagi Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengantisipasi kemungkinan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).