SE Nomor 88 Tahun 2008 tentang PENEGASAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 88/PJ/2008

    TENTANG

    PENEGASAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

    Orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak dalam negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan Di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (contoh Lampiran I).

    Sampai dengan tanggal 15 Januari 2009, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dan tidak memiliki NPWP tidak wajib membayar Fiskal Luar Negeri dengan melampirkan Surat Pernyataan Untuk Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (contoh pada Lampiran II).

    Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri.

    Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar menindaklanjuti Surat Pernyataan yang dibuat oleh Orang Pribadi/Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan Fiskal Luar Negeri agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaikbaiknya dan sebagaimana mestinya.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 31 Desember 2008

    Direktur Jenderal,

    ttd,

    Darmin Nasution

    NIP 130605098

    Tembusan :

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.