SE Nomor 35 Tahun 2009 tentang PENEGASAN MENGENAI BATAS WAKTU PENYAMPAIAN DAN PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2008

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR : SE - 35/PJ/2009

    TENTANG

    PENEGASAN MENGENAI BATAS WAKTU PENYAMPAIAN DAN PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2008

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) dinyatakan bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ke tiga setelah Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Sementara itu, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

    Dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai penyampaian dan pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, dengan ini ditegaskan bahwa :

    Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.

    Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

    Pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan harus dilakukan sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut disampaikan, paling lama sesuai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

    Demikian disampaikan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 27 Maret 2009

    Direktur Jenderal Pajak,

    ttd.

    Darmin Nasution

    NIP 130605098

    Tembusan :

    Sekretaris Direktorat Jenderal;

    Para Direktur;

    Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.