SE Nomor 44 Tahun 2008 tentang PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PENATAUSAHAAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) LEMBAR KE-2 DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (KANWIL DJP)
Tentang
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ/2008
TENTANG
PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PENATAUSAHAAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP) LEMBAR KE-2 DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (KANWIL DJP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
isi
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Surat 4309/PB/2008 tanggal 06 Juni 2008 tentang Penghentian Pengiriman Surat Setoran atau BPN Penerimaan Perpajakan Lembar ke-2 dari KPPN ke Kanwil DJP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Sesuai dengan butir 2 Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan dimaksud, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2008 SSP lembar ke-2 atau bukti Penerimaan Negara (BPN) akan diadministrasikan di KPPN, sehingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi berkewajiban untuk mengadministrasikan SSP lembar ke-2 atau BPN dimaksud.
Terhadap SSP lembar ke-2 yang sudah telanjur diterima oleh Kanwil DJP, diminta kepada Kanwil DJP untuk mengadministrasikannya sesuai dengan SE Dirjen Pajak Nomor SE49/PJ/2007 tentang Penyampaian Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara dan tidak perlu mendistribusikannya ke KPP terkait.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan DJP;
Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.