PMK Nomor 41/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka penegakan disiplin, mendorong profesionalitas, dan meningkatkan kinerja pegawai, telah diatur ketentuan mengenai pemberian dan pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010 dan pemberian peringatan tertulis kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2010 ;

    bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan pemberian peringatan tertulis, pemberian dan pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);

    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);

    Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan;

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

    Peringatan Tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.01/2010 tentang Pemberian dan Pemotongan TKPKN kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2010 tentang Pemberian Peringatan Tertulis Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

    Semua ketentuan yang mengatur mengenai penegakan disiplin dalam kaitannya dengan pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tidak berlaku.