PP Nomor 56 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "VIRAMA KARYA"

Menimbang

bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara terhadap milik Negara yang berada di dalam lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga;

bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan perencanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan, penaksiran barang-barang tidak bergerak dan lain-lain pekerjaan yang dapat dipandang sebagai pekerjaan biro arsitek.

Mengingat

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar;

Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Tahun 1960 Nomor 59) tentang Perusahaan Negara;

Catatan

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.