KMK Nomor 469/KMK.017/1995 Tahun 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 469/KMK.017/1995
TENTANG
PENDIRIAN DAN PEMBINAAN USAHA MODAL VENTURA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka untuk mendukung kegiatan dunia usaha yang makin berkembang pesat, maka kemampuan dan kualitas pengelolaan lembaga pembiayaan perlu lebih ditingkatkan sehingga keberadaan lembaga pembiayaan bersama-sama dengan lembaga keuangan lainnya dapat menunjang peningkatan efisiensi kegiatan perekonomian nasional secara sehat;
bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan ketentuan mengenai pendirian dan pembinaan usaha modal ventura dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat:
Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/ KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/ KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONISIA TENTANG PENDIRIAN DAN PEMBINAAN USAHA MODAL VENTURA.
Pasal 1
Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Modal Ventura ditetapkan sebagai berikut:
Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);
Perusahaan Patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
Koperasi sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Pasal 2
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995, Perusahaan Modal Ventura mengajukan permohonan kepada Menteri, dengan melampirkan:
Akte pendirian pcrusahaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran:
Contoh perjanjian pembiayaan modal ventura yang akan digunakan;
Daftar susunan pengurus dan pemegang saham;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
Neraca Pembukaan perusahaan;
Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan.
Pasal 3
Setiap Perusahaan Modal Ventura wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara semesteran kepada Menteri;
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester yang bersangkutan berakhir;
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Laba Rugi singkat wajib diumumkan dalam satu surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
:
JAKARTA
Pada Tanggal
:
3 Oktober 1995
MENTERI KEUANGAN
MAR'IE MUHAMMAD