KMK Nomor 469/KMK.017/1995 Tahun 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 469/KMK.017/1995

    TENTANG

    PENDIRIAN DAN PEMBINAAN USAHA MODAL VENTURA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka untuk mendukung kegiatan dunia usaha yang makin berkembang pesat, maka kemampuan dan kualitas pengelolaan lembaga pembiayaan perlu lebih ditingkatkan sehingga keberadaan lembaga pembiayaan bersama-sama dengan lembaga keuangan lainnya dapat menunjang peningkatan efisiensi kegiatan perekonomian nasional secara sehat;

    bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan ketentuan mengenai pendirian dan pembinaan usaha modal ventura dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;

    Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/ KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/ KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONISIA TENTANG PENDIRIAN DAN PEMBINAAN USAHA MODAL VENTURA.

    Pasal 1

    Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Modal Ventura ditetapkan sebagai berikut:

    Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);

    Perusahaan Patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);

    Koperasi sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

    Pasal 2

    Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995, Perusahaan Modal Ventura mengajukan permohonan kepada Menteri, dengan melampirkan:

    Akte pendirian pcrusahaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

    Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran:

    Contoh perjanjian pembiayaan modal ventura yang akan digunakan;

    Daftar susunan pengurus dan pemegang saham;

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;

    Neraca Pembukaan perusahaan;

    Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan.

    Pasal 3

    Setiap Perusahaan Modal Ventura wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara semesteran kepada Menteri;

    Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester yang bersangkutan berakhir;

    Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;

    Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Laba Rugi singkat wajib diumumkan dalam satu surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.

    Pasal 4

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di

    :

    JAKARTA

    Pada Tanggal

    :

    3 Oktober 1995

    MENTERI KEUANGAN

    MAR'IE MUHAMMAD