KMK Nomor 122/KMK.01/2001 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang untuk Mengangkat/Memindah-\r Kan/Membebaskan Sementara/Mengangkat Kembali dan Memberhentikan dalam Jabatan Fungsional Ahli Pranata Komputer Muda Kebawah Kepada Kepala Bintek Dep. Keuangan
Menimbang
bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.01/UP.10/1991 tanggal 25 Januari 1991 telah ditetapkan pendelegasian sebagian wewenang untuk mengangkat/memindahkan/ membebaskan sementara/mengangkat kembali dan memberhentikan dalam jabatan fungsional Ahli Pranata Komputer Muda ke bawah kepada Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Departemen Keuangan;
bahwa sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan telah diubah namanya menjadi Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pendelegasian sebagian wewenang untuk mengangkat/memindahkan/membebaskan sementara/mengangkat kembali dan memberhentikan dalam jabatan fungsional Ahli Pranata Komputer Muda ke bawah kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan Departemen Keuangan;
Mengingat
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negaia Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017);
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pranata Komputer;