PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 48 TAHUN 2008

    TENTANG

    PENDANAAN PENDIDIKAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

    Pemerintah daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

    Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.

    Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.

    Pemangku kepentingan pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan/ atau kepedulian terhadap pendidikan.

    Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

    Pasal 2

    Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

    Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;

    peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan

    pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

    Pasal 3

    Biaya pendidikan meliputi:

    biaya satuan pendidikan;

    biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan

    biaya pribadi peserta didik.

    Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

    biaya investasi, yang terdiri atas:

    biaya investasi lahan pendidikan; dan

    biaya investasi selain lahan pendidikan.

    biaya operasi, yang terdiri atas:

    biaya personalia; dan

    biaya nonpersonalia.

    bantuan biaya pendidikan; dan

    beasiswa.

    Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

    biaya investasi, yang terdiri atas:

    biaya investasi lahan pendidikan; dan

    biaya investasi selain lahan pendidikan.

    biaya operasi, yang terdiri atas:

    biaya personalia; dan

    biaya nonpersonalia.

    Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 meliputi:

    biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri atas:

    gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;

    tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;

    tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan;

    tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen;

    tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;

    tunjangan profesi bagi guru dan dosen;

    tunjangan khusus bagi guru dan dosen;

    maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan

    tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.

    biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas:

    gaji pokok;

    tunjangan yang melekat pada gaji;

    tunjangan struktural bagi pejabat struktural; dan

    tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.

    Pasal 4

    Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah, baik lahan maupun selain lahan, yang menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja modal dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang-undangan.

    Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan/atau kompetensi sumber daya manusia dan investasi lain yang tidak menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja pegawai dan/atau belanja barang sesuai peraturan perundang- undangan.

    Pengeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.

    Pengeluaran operasi nonpersonalia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai melalui belanja barang atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.