KMK Nomor 40/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40/KMK.06/2003
TENTANG
PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pendanaan kredit program, telah diterbitkan Surat Utang Pemerintah Nomor SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999;
bahwa Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui suratnya No. 125/M.KUMK/VIII/2002 tanggal 30 Agustus 2002 telah mengusulkan penyediaan kredit yang berasal dari Surat Utang Pemerintah dalam rangka meningkatkan perkuatan akses permodalan usaha mikro dan kecil bagi kegiatan usaha produktif melalui skim Kredit Usaha Mikro dan Kecil;
bahwa agar penyaluran kredit program guna pengembangan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan secara tertib, terkendali, efektif dan efisien, diperlukan pengaturan pendanaan kredit yang berasal dari Surat Utang Pemerintah kepada usaha mikro dan kecil dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Pemerintah, selanjutnya disebut SUP, adalah surat utang Nomor SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999.
Kredit Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya disebut KUMK, adalah kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Pelaksana kepada usaha mikro dan kecil guna pembiayaan usaha produktif.
Badan Usaha Milik Negara Pengelola, selanjutnya disebut BUMN Pengelola, adalah Badan Usaha Milik Negara penyedia jasa keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menyalurkan KUMK kepada usaha mikro dan kecil melalui Lembaga Keuangan Pelaksana.
Lembaga Keuangan Pelaksana, selanjutnya disebut LKP, adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan lembaga-lembaga perkreditan yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Bank Umum adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah, selanjutnya disebut BPR/BPRS, adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, selanjutnya disebut KSP/USP-Koperasi, adalah badan usaha yang kegiatannya hanya simpan pinjam atau unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Usaha Produktif adalah usaha pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan usaha mikro dan kecil.
Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Pinjaman antara Direktur Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Direksi BUMN Pengelola dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, atau dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LKP.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Pinjaman antara Direksi BUMN Pengelola dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola.
Rencana Penyaluran Kredit Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya disebut RP-KUMK, adalah rencana penyaluran KUMK yang dibuat oleh BUMN Pengelola atau yang dibuat oleh LKP dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LKP.
Pasal 2
BAB II
TUJUAN KUMK
Pasal 2
KUMK disediakan dalam rangka meningkatkan akses usaha mikro dan kecil terhadap dana pinjaman untuk pembiayaan investasi dan modal kerja dengan persyaratan yang ringan dan terjangkau.
USAHA YANG DIBIAYAI
Pasal 3
Usaha yang dapat dibiayai dengan KUMK adalah usaha mikro dan usaha kecil pada semua sektor ekonomi, yang dinilai layak untuk dibiayai oleh LKP berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, serta tidak sedang dibiayai dengan fasilitas kredit dari sumber lain.
Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dapat menerima KUMK sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
usaha mikro
usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia;
memiliki hasil penjualan yang banyak RP 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun.
Usaha kecil
usaha produktif milik Warga Negara Indonesia yang berbentuk badan usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki…