PMK Nomor 12/PMK.06/2005 Tahun 2005 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 12/PMK. 06/2005
TENTANG
PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pengaturan penyaluran dana Surat Utang Negara Nomor SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999 guna pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.06/2004;
bahwa guna percepatan pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Mikro dan Kecil, maka dengan memperhatikan surat Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor B.159/MENKO/KESRA/XII/2004 tanggal 4 Desember 2004, surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor CMB.SML/1445/2004 tanggal 5 Oktober 2004, Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor B.977-DIR/PRG/12/2004 tanggal 28 Desember 2004, serta rekomendasi/usul Kelompok Kerja SU-005, BUMN Pengelola, dan Lembaga Keuangan Pelaksana lainnya pada berbagai rapat-rapat terkait penyelenggaraan KUMK, perlu diikut sertakan lembaga-lembaga keuangan dengan pola syariah/bagi hasil sebagai Lembaga Keuangan Pelaksana dan perlu pula dilakukan penyesuaian atas beberapa ketentuan penyaluran dan persyaratan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004;
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL.
Pasal 1
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Surat Utang Negara Nomor SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999, selanjutnya disebut SU-005, adalah Surat Utang Negara yang diterbitkan dalam rangka pendanaan kredit program.
Kredit Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya disebut KUMK, adalah kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Pelaksana kepada usaha mikro dan usaha kecil guna pembiayaan usaha peoduktif.
Badan Usaha Milik Negara Pengelola, selanjutnya disebut BUMN Pengelola, adalah Badan Usaha Milik Negara penyedia jasa keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menyalurkan KUMK kepada usaha mikro dan kecil melalui Lembaga Keuangan Pelaksana.
Lembaga Keuangan Pelaksana, selanjutnya disebut LKP, adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat atau yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 , Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan lembaga-lembaga keuangan lain dengan pola syariah/pola bagi hasil.
Bank Umum adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Syariah, selanjutnya disebut BPR/BPRS, adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, selanjutnya disebut KSP/USP-Koperasi, adalah badan usaha yang kegiatannya hanya simpan pinjam atau unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Usaha Produktif adalah usaha pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan usaha mikro dan kecil.
Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Pinjaman antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Direksi BUMN Pengelola dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, atau dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LKP.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Penerusan Pinjaman antara Direksi BUMN Pengelola dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dalam h…