KMK Nomor 65/KMK.017/2000 Tahun 2000 tentang Pendanaan Kredit Kepada Koperasi dalam Rangka Pengadaan Pangan (Kkop Pangan)
Menimbang
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka membiayai Kredit Program;
bahwa berhubung dengan itu, untuk pembiayaan modal kerja pengadaan pangan dibutuhkan sumber dana yang berasal dari Surat Itang Pemerintah Nomor SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999, dan agar penyaluran kredit dapat dilakukan secara efektif dan efisien diperlukan pengaturan pendanaan kredit kepada Koperasi dalam rangka pengadaan pangan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;
Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang Penerbitan Surat Utang Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.017/1999 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara sebagai Koordinator Penyaluran Kredit Program;