PMK Nomor 115/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 115/PMK.04/2008

    TENTANG

    PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG, PENCACAHAN DAN POTONGAN ATAS ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

    Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai.

    Potongan adalah keringanan yang diberikan kepada pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan atas kekurangan barang kena cukai yang didapat pada waktu pencacahan.

    Pabrik etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang selanjutnya disebut pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau untuk mengemas barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol dalam kemasan untuk penjualan eceran.

    Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.

    Tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

    Pengusaha tempat penyimpanan adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan tempat penyimpanan.

    Kantor Direktorat jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat jenderal Bea dan Cukai.

    Direktur jenderal adalah Direktur jenderal Bea dan Cukai.

    Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.

    Pasal 2

    Pencacahan dilakukan terhadap:

    etil alkohol yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan; atau

    minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di dalam pabrik.

    Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:

    setiap awal bulan untuk periode satu bulan sebelumnya;

    setiap saat atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan;

    setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cukai; atau

    sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor.

    Pejabat bea dan cukai melakukan pencacahan berdasarkan surat tugas dari kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dengan disaksikan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

    Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan pencacahan.

    Pasal 3

    Atas hasil pencacahan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dibuatkan berita acara hasil pencacahan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai serta pengusaha yang bersangkutan.

    Lembar pertama berita acara disampaikan kepada kepala kantor yang mengawasi dan lembar kedua berita acara disampaikan kepada pengusaha yang bersangkutan.

    Pasal 4

    Dalam hal jumlah hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kedapatan sama atau lebih besar dari pada jumlah yang tercantum dalam buku rekening barang kena cukai, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan tidak diberikan potongan.

    Terhadap kelebihan etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.