KMK Nomor 10/KMK.05/2000 Tahun 2000 tentang Pencabutan Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (Pkb) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (Pdkb) atas Nama Pt Asia Pramulia yang Berlokasi di Jalan Raya Kedung Asem Nomor : 9, Surabaya, Jawa Timur.
Menimbang
bahwa berdasarkan surat permohonan PT Asia Pramulia Nomor : LTR/OUT/039/AP/X/99 tanggal 15 Oktober 1999 dapat disimpulkan bahwa PT Asia Pramulia telah memenuhi ketentuan untuk dicabut persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);
bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mencabut persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT Asia Pramulia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 356/KMK.05/1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999 ;