PMK Nomor 181/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/201 7 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial rnelalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan
Menimbang
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 38 Tahun 2017 ten tang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nornor 26 Tahun 2019 tentang Pernbinaan Penyelenggara Penilaian Kornpetensi Pegawai Negeri Sipil, serta untuk pernbaruan kebijakan penilaian kornpetensi di lingkungan Kernenterian Keuangan, perlu rnencabut Peraturan Menteri Keuangan Nornor 219/PMK.01/201 7 ten tang Penilaian Kornpetensi Manajerial rnelalui Assessment Center di Lingkungan Kernenterian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomnor 219/PMK.01/201 7 tentang Penilaian Kornpetensi Manajerial rnelalui Assessment Center di Lingkungan Kernenterian Keuangan;
Mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2017 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial melalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1982), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.