KMK Nomor 125/KMK.05/1999 Tahun 1999 tentang Pencabutan Pasal 6 Kepmenkeu No. 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusahapabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Diluar Pabrik
Menimbang
bahwa ketentuan umum untuk menghindari dan mencegah praktek-praktek persaingan tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, harus ditaati oleh pengusaha hasil tembakau;
bahwa dalam rangka berperan serta menciptakan suasana yang lebih kondusif untuk meningkatkan pertumbuhan pengusaha skala kecil dan kesempatan kerja melalui industri hasil tembakau dipandang perlu untuk mencabut Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997;
bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada butir b perlu diatur dengan Keputusan Menteri;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik;