Keppres Nomor 180 Tahun 2000 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 180 TAHUN 2000

    TENTANG

    PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 16 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 , perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN NOMOR 56 TAHUN 1988 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

    Pasal 1

    Mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan BadanBadan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    Pasal 2

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 22 Desember 2000

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    ABDURRAHMAN WAHID

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 22 Desember 2000

    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    DJOHANEFFENDI

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 263