PMK Nomor 43/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-975/Mk/I/7/1976 tentang Peraturan Pemberian Pinjaman Kepada Para Pensiunan Sipil/Militer dan Jandanya Serta Pembayarannya
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 43/PMK.06/2006
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR KEP-975/MK/I/7/1976
TENTANG
PERATURAN PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA PARA PENSIUNAN SIPIL/MILITER DAN JANDANYA SERTA PEMBAYARANNYA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan peraturan pelaksanaan terkait dengan pemberian kredit perbankan pada umumnya, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian kredit bagi para pensiunan Sipil/Militer dan Jandanya, dipandang perlu untuk meninjau kembali pengaturan pemberian kredit kepada para Pensiunan Sipil/Militer dan Jandanya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-975/MK/I/7/1976 tentang Peraturan Pemberian Pinjaman Kepada Para pensiunan Sipil/Militer dan Jandanya serta Pembayarannya mengingat pengaturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan-perundangan saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 975/MK/I/7/1976 tentang Peraturan Pemberian Pinjaman Kepada Para pensiunan Sipil/Militer dan Jandanya serta Pembayarannya;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR KEP-975/MK/I/7/1976 TENTANG PERATURAN PEMBERIAN PINJAMAN KEPADA PARA PENSIUNAN SIPIL/MILITER DAN JANDANYA SERTA PEMBAYARANNYA
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-975/MK/I/7/1976 tentang Peraturan Pemberian Pinjaman Kepada Para pensiunan Sipil/Militer dan Jandanya serta Pembayarannya.
Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2006
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI