PMK Nomor 213/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan
Menimbang
bahwa masih terdapatnya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang sudah tidak relevan, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, bersifat kadaluwarsa, dan/ atau tumpang tindih antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya;
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan di dalam pelaksanaan berbagai aturan di bidang pajak penghasilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta selaras dengan program simplifikasi regulasi untuk mendukung percepatan Rencana Kerja Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan;
Mengingat
Bidang Pajak Penghasilan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.