KMK Nomor 40/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Pencabutan Kepmenkeu No.700/KMK.05/1985 Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 11/KMK.01/1990 dan Kepmenkeu No. 596/KMK.05/1986
Menimbang
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 700/KMK.05/1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 11/KMK.01/1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.05/1986 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;