KMK Nomor 19/KMK.01/1997 Tahun 1997 tentang Pencabutan Kepmenkeu No. 672/Mk/Iii/5/1976 tentang Pembebasan Sebagian Bea Masuk Terhadap Bagian-Bagian/Komponen-Komponen untuk Tujuan Perakitan dalam Negeri
Menimbang
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pemberian pembebasan sebagian bea masuk terhadap bagian-bagian/komponen-komponen untuk tujuan perakitan dalam negeri tidak relevan lagi untuk diteruskan;
bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 672/MK/III/5/1976;