KMK Nomor 69/KMK.017/1999 Tahun 1999 tentang Pencabutan Kepmenkeu No. 333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5% (Lima Perseratus) Dari Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara
Menimbang
bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 333/KMK.011/1978 telah diatur lebih lanjut penggunaan 5% (lima persen) dari laba bersih Bank-bank milik Negara;
bahwa pengaturan lebih lanjut penggunaan 5% (lima persen) dari laba bersih Bank-bank milik Negara saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan perekonomian nasional;
bahwa berhubung dengan itu, ketentuan mengenai pengaturan lebih lanjut penggunaan 5% (lima persen) dari laba bersih Bank-bank milik Negara dimaksud perlu dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan;