KMK Nomor 60/KMK.017/1999 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha Pt. Putra Swadana Ventura
Menimbang
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KMK.017/1995 tanggal 29 Juni 1995 PT Putra Swadana Ventura telah memperoleh izin usaha Lembaga Pembiayaan untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha modal ventura;
bahwa sesuai dengan surat-surat Likuidator PT Putra Swadana Ventura Nomor 025/PSP-Swa/Hsb/X/98 tanggal 6 Oktober 1998 dan Nomor 032/PSP-Swa/Hsb/XII/98 tanggal 14 Desember 1998, PT Putra Swadana Ventura telah dilikuidasi;
bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan pencabutan izin usaha PT Putra Swadana Ventura dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995, juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura.