SE Nomor 43 Tahun 2008 tentang PENATAUSAHAAN NOMOR REKENING KAS NEGARA q.q. PBB PADA BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENYUSUNAN TABEL RELASI UNTUK BANK TEMPAT PEMBAYARAN (TP) ELEKTRONIK

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 43/PJ/2008

    TENTANG

    PENATAUSAHAAN NOMOR REKENING KAS NEGARA q.q. PBB PADA BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENYUSUNAN TABEL RELASI UNTUK BANK TEMPAT PEMBAYARAN (TP) ELEKTRONIK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Sehubungan dengan kebutuhan akan tertib administrasi dan pengawasan penerimaan PBB, khususnya terkait dengan TP Elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Berdasarkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor: KEP-54/A/2003, Nomor: KEP47/PJ./2003, Nomor: KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor: 973-012 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) salah satu kewajiban bank persepsi adalah melaporkan pembukaan nomor rekening persepsi PBB kepada KPPBB/KPP Pratama, KPPN dan Dipenda setempat. Oleh karena itu diminta kepada KPPBB/KPP Pratama untuk melakukan koordinasi dengan KPPN dan Bank Persepsi terkait nomor rekening persepsi PBB dimaksud.

    KPPBB/KPP Pratama agar tertib dan segera melaporkan nomor rekening persepsi PBB (Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank Persepsi) dalam hal terjadi perubahan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.

    Prosedur Penatausahaan Nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank Persepsi adalah sebagaimana terlampir.

    Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 26 Agustus 2008

    Direktur Jenderal

    ttd.

    Darmin Nasution NIP 130605098

    Tembusan :

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.