PMK Nomor 123/PMK.02/2005 Tahun 2005 tentang Penatapan Alokasi dan Daerah Penerima Dana Penyesuaian Murni Tahun Anggaran 2006.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 123/ PMK.02 / 2005

    TENTANG

    PENETAPAN ALOKASI DAN DAERAH PENERIMA DANA PENYESUAIAN MURNI TAHUN ANGGARAN 2006 MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa untuk memenuhi kebijakan tentang tidak adanya daerah provinsi yang menerima DAU Tahun Anggaran 2006 lebih rendah dari pada DAU Tahun Anggaran 2005 ditambah Dana Penyesuaian Murni Tahun 2005, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dialokasikan Dana Penyesuaian Murni;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi dan Daerah Penerima Dana Penyesuaian Murni Tahun Anggaran 2006;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);

    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2006;

    Keputusan Presiden Nomor 187/ M Tahun 2004 jo Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Memperhatikan:

    Hasil Rapat Kerja Panitia Kerja Belanja Daerah Panitia Anggaran DPR-RI tanggal 28 September sampai dengan tanggal 27 Oktober 2005 dalam rangka pembahasan RAPBN Tahun 2006;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN DAERAH PENERIMA DANA PENYESUAIAN MURNI TAHUN ANGGARAN 2006.

    Pasal 1

    Dana Penyesuaian Murni diberikan kepada daerah provinsi, sehingga tidak ada daerah yang menerima alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2006 lebih rendah dari penerimaan DAU ditambah Dana Penyesuaian Murni Tahun Anggaran 2005.

    Pasal 2

    Dana Penyesuaian Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian pada Anggaran Belanja untuk Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.

    Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006.

    Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.

    Pasal 3

    Dana Penyesuaian Murni yang dialokasikan kepada daerah provinsi merupakan satu kesatuan dengan alokasi DAU Tahun Anggaran 2006 dan penggunaannya sepenuhnya menjadi wewenang daerah sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah dalam kerangka pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.