KMK Nomor 451/KMK.04/1997 Tahun 1997 tentang Penata Usahaan Data Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya.

Tentang

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 451/KMK.04/1997

TENTANG

PENATAUSAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

bahwa Wilayah Kuasa Pertambangan Migas dan Panas Bumi yang terletak di daratan ( on shore ) dan di perairan lepas pantai (off shore) serta hasil produksinya adalah merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan;

bahwa untuk objek Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud yang berasal dari areal perairan lepas pantai (off shore) dan hasil produksi perlu diatur secara khusus dengan mengingat potensi di Daerah Tingkat II/Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sehingga mencerminkan pemerataan dan keseimbangan dalam rangka melaksanakan pembangunan guna membantu perwujudan otonomi daerah;

bahwa tempat pajak terutang adalah untuk Daerah Jakarta di wilayah DKI Jakarta, sedangkan untuk daerah lainnya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II;

bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta pembayarannya dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat:

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 29710) ;

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 249/KMK.04/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tatacara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 273/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Perubahan atas Lampiran III,IV,V, dan VI Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993.

Menetapkan

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENATAUSAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA

Pasal 1

Penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi di daratan (on shore) dilakukan sesuai dengan wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II/DKI Jakarta tempat objek pajak berada.

Penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi yang berasal dari areal perairan lepas pantai (off shore) dan hasil produksi dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang.

Pasal 2

Angka perbandingan tertimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan azas pemerataan dan keseimbangan serta potensi masing-masing Daerah Tingkat II/DKI Jakarta.

Pasal 3

Penentuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan, Panas Bumi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan memindahbukukan dari bagian kewajiban Penyetoran Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) ke Rekening KKN q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan.