KMK Nomor 138 Tahun 2023 tentang Penarikan Dana Treasury Deposit Facility dalam Rangka Mendukung Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Akibat dari Kebutuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Tentang
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138 TAHUN 2023
TENTANG
PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAI AKIBAT DARI KEBUTUHAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi penerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas di daerah, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
bahwa untuk mendukung kebutuhan belanja daerah dalam rangka memenuhi amanat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan tambahan sumber pendanaan lain yang dimiliki oleh pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility, pemerintah daerah memiliki dana bagi hasil yang ditempatkan dalam fasilitas Treasury Deposit Facility yang telah melewati masa holding period dan dapat dilakukan penarikan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pelaksanaan belanja daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility, penarikan dana bagi hasil yang ditempatkan dalam fasilitas Treasury Deposit Facility yang telah melewati masa holding period antara lain dilakukan dalam hal kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan terpenuhi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility dalam rangka Mendukung Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Akibat dari Kebutuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 218);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SEBAGAI AKIBAT DARI KEBUTUHAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
KESATU : Menetapkan kondisi lain yang harus dipenuhi untuk penarikan dana Treasury Deposit Facility Tahun 2022 oleh pemerintah daerah setelah masa holding period yakni dalam rangka mendukung kemampuan keuangan daerah sebagai akibat dari kebutuhan belanja tahun anggaran 2023.
KEDUA : Penarikan dana Treasury Deposit Facility sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dilakukan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dana Treasury Deposit Facility masing-masing daerah.
KETIGA : Rincian dana Treasury Deposit Facility masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT : Rincian dana Treasury Deposit Facility sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA digunakan oleh:
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Dana Transfer Umum untuk menerbitkan rekomendasi penyaluran kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Treasury Deposit Facility;
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Treasury Deposit Facility untuk melakukan pemindahbukuan dana Treasury Deposit Facility ke Rekening Kas Umum Daerah, berdasarkan rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Direktorat Pengelolaan Kas Negara untuk mengelola rekening Treasury Deposit Facility di Bank Indonesia; dan
Pemerintah daerah untuk mencatat penerimaan dana Treasury Deposit Facility sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.