PER Nomor PER-16/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan Penyelesaian Tindak Lanjut Persetujuan Bersama

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penanganan Permintaan Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dan Penyelesaian Tindak Lanjut Persetujuan Bersama;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 tentangTata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 468);