SE Nomor 61 Tahun 2009 tentang PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 61/PJ/2009

    TENTANG

    PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    isi

    Dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, khususnya yang terkait dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    SPPT PBB dapat diterbitkan melalui:

    pencetakan massal; atau

    pencetakan dalam rangka pelayanan:

    pembuatan salinan SPPT PBB,

    selain pelayanan pembuatan salinan SPPT PBB antara lain keberatan, pembetulan, pendaftaran objek pajak baru, dan mutasi objek dan/atau subjek pajak.

    Penandatanganan SPPT PBB Cetak Massal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (untuk Ketetapan PBB Buku I sampai dengan Ketetapan Buku V) dan Salinan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 1), dapat dilakukan dengan:

    menggunakan tanda tangan basah;

    menggunakan cap tanda tangan; atau

    menggunakan cetakan tanda tangan.

    Dalam hal penandatangan Salinan SPPT PBB menggunakan cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan, harus dibubuhi dengan paraf basah Kepala Seksi Pelayanan. Setiap tanggal 5 atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 adalah hari libur, Kepala Seksi Pelayanan melaporkan penerbitan Salinan SPPT PBB bulan sebelumnya yang menggunakan cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan formulir Daftar Penerbitan Salinan SPPT PBB dengan Menggunakan Cap Tanda Tangan atau Cetakan Tanda Tangan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

    Penandatanganan SPPT PBB dalam rangka pelayanan selain pembuatan salinan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 2) harus menggunakan tanda tangan basah dibubuhi paraf basah Kepala Seksi Pelayanan.

    Penggunaan tanda tangan basah, cap tanda tangan, atau cetakan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan mempertimbangkan pengamanan data objek dan/atau subjek pajak.

    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 23 Juni 2009

    Direktur Jenderal

    ttd.

    Darmin Nasution

    NIP 130605098

    Tembusan :

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Kantor Pusat DJP