PP Nomor 76 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Angkasa Pura I.
Tentang
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2011
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/998 dan 1999/2000;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.388.244.029.123,52 (satu triliun tiga ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus empat puluh empat juta dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh tiga rupiah lima puluh dua sen).
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 dan 1999/2000 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 164
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2011
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
DAFTAR RINCIAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
NO.
URAIAN
APBN
TAHUN
ANGARAN
NILAI
1.
Prasarana dan sarana Bandar Udara Ngurah Rai berupa pelebaran taxiway , apron, dan jalan pada tahap IIA yang berasal dati proyek pengembangan fasilitas Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
1997/1998
Rp269.782.084.011,72
2.
Prasarana dan sarana Bandar Udara Syamsudin Noor berupa fasilitas elektrik Approach Light (APH), Sequenced Flashing Lights (SFL) dan Runway Threshold Instrument Lighting (RTIL), Threshold, Precission Approach Path Indicator (PAPI), runway light , taxiway , Constant Current Regulator (CCR) Select, Cabinet dan Iso Scaner, Low Foltage Lighting Arrester, Airfield Lighting (AFL), Integrated Grounding System , Tools and Instrument , Sparepart Airfield Lighting System (ALS), diesel 20KV A, Sparepart Power Supply yang berasal dari proyek pengembangan fasilitas Bandar Udara Syamsudin Noor, Banjarmasin.
1997/1998
Rp4.276.283.480,00
3.
Prasarana dan sarana Bandar Udara Ngurah Rai berupa pelebaran taxiway , apron, jalan pada Tahap IIB yang berasal dari proyek pengembangan fasilitas Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
1997/1998
Rp258.336.641.768,27
4.
Prasarana dan sarana Bandar Udara Eltari, Kupang berupa peralatan Telekomunikasi dan Navigasi (Telnav) High Frequency Regional Domestic Air Route Area (HF RDARA) yang berasal dari proyek pengembangan fasilitas Bandar Udara Eltari, Kupang.
1997/1998
Rp1.025.833.000,00
5.
Prasarana dan sarana Bandar Udara Ngurah Rai yang berasal dari proyek pengembangan fasilitas Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
Rp 151.770.864.788,47
6.
a.
Prasarana dan sarana Bandar Udara Sam Ratulangi berupa fasilitas sisi udara dan sisi darat yang berasal dari proyek pengembangan pelayanan transportasi udara Sam Ratulangi, Manado
1997/1998
Rp308.843.191. 776,01
b.
Prasarana dan sarana berupa sembilan paket peralatan yang berasal dari proyek pengembangan prasarana pusat Jakarta
1999/2000
Rp 75.854.530.233,82
7.
a.
Prasarana dan sarana Bandar Udara Pattimura, Ambon berupa fasilitas sisi udara dan sisi darat yang berasal dari proyek pengembangan pelayanan transportasi udara Bandara Pattimura, Ambon
1997/1998
Rp243. 040. 977.962,01
b.
Prasarana dan sarana berupa sembilan paket peralatan yang berasal dari proyek pengembangan prasarana pusat Jakarta
1999/2000
Rp75.313.602.103,22
JUMLAH
Rp 1.388.244.029.123,52
PRESIDEN REPUBLIK IN…