PP Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 6 TAHUN 2012

    TENTANG

    PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977, 1978/1979, 1979/1980, 1980/1981, 1981/1982,1983/1984,1984/1985,1994/1995 dan 2000;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I.

    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta, sebagaimana telah diubah dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.

    Pasal 2

    Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.131.342.305,00 (satu miliar seratus tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah).

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/ 1977, 1978/1979, 1979/1980, 1980/1981, 1981/1982, 1983/1984, 1984/1985, 1994/1995 dan 2000 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 3

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 6 Januari 2012

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 6 Januari 2012

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    AMIR SYAMSUDIN

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 13

    LAMPIRAN

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

    DAFTAR RINCIAN NILAl PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

    NO.

    URAIAN

    APBN TAHUN

    ANGGARAN

    NILAI

    1.

    Steel Sheet Pile dari Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Bengawan Solo

    1976/1977

    Rp558.958.250,00

    2.

    Alat berat/bantu dad Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Citanduy - Ciwulan

    1976/1977

    Rp75.510.675,00

    3.

    Alat berat/bantu dari Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Cimanuk - Cisanggarung

    1976/1977,

    1979/1980,

    1980/1981,

    1983/1984, dan 1984/1985

    Rp74.161.073,00

    4.

    Suku cadang. kapal keruk dari Proyek lrigasi dan Rawa Andalan Kalimantan Selatan

    1978/1979,

    1980/1981,

    dan

    1981/1982

    Rp134.447.400,00

    5.

    Suku cadang kapal keruk dari Bagian Proyek Perbaikan dan Rekondisi Peralatan Wilayah Barat

    1994/1995

    Rp9.004.000,00

    6.

    Alat kantor dan alat angkut dari Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Air Brantas Kediri

    2000

    Rp3.594.907,00

    7.

    Alat laborat dari Proyek Pengembangan Prasarana dan Sarana Pemukiman Propinsi Jawa Timur

    2000

    Rp275.666.000,00

    JUMLAH

    Rp 1.131.342.305,00

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

    "