PMK Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2026
TENTANG
PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026;
Mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 186);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2026.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalam LKI tersebut.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang didirikan dengan tujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial negara anggota dan komunitas muslim baik secara individu maupun kelompok sesuai dengan prinsip syariah.
International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berkedudukan di Italia, yang didirikan dengan tujuan untuk pembangunan pertanian di negara anggota yang masih berstatus sebagai negara miskin atau negara berkembang melalui pemberian hibah dan penyediaan pinjaman lunak.
International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group dan berkedudukan di Amerika Serikat, yang didirikan dengan tujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan produktivitas serta standar hidup di negara anggota yang masih berstatus sebagai negara miskin melalui pemberian hibah dan penyediaan pinjaman lunak.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah pada LKI Tahun Anggaran 2026.
Pasal 3
Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:
Islamic Development Bank;
International Fund for Agricultural Development; dan
International Development Association.
Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah.
Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York.
Keanggotaan Indonesia pada LKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.
Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Pasal 4
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:
Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebesar Rp1.690.506.244.000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh miliar lima ratus enam juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) atau setara dengan ID75.865.000,00 (tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu Islamic Dinar) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
ID3.995.000,00 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu Islamic Dinar);
ID8.895.000,00 (delapan juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu Islamic Dinar); dan
ID62.975.000,00 (enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu Islamic Dinar);
International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai; dan
International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebesar Rp220.275.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau setara dengan USD13,350,000.0…