KMK Nomor 17/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Pemungutan Cukai atas Barang Kena Cukai yang Berasal Dari Luar Negeri yang Dimasukan Ke Kawasan Berikat di Daerah Pulau Batam

    Menimbang

    bahwa dalam rangka mengawasi dan membatasi peredaran dan konsumsi Barang Kena Cukai di,Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam dipandang perlu untuk memungut cukai atas Barang Kena Cukai yang berasal dari luar negeri yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam;

    bahwa Barang Kena. Cukai asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya yang dimasukkan ke Kawasan Berikat di Daerah Industri Pulau Batam telah lebih dahulu dibayar cukainya;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Cukai Atas Barang Kena Cukai Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Dimasukkan Ke Kawasan Berikat Di Daerah Industri Pulau Batam;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3628);

    Peraturan. Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3629);

    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669);

    Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;

    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.05/1996 tentang Penyediaan Dan Desain Pita Cukai;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, Dan Perdagangan Barang Kena Cukai;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan, Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 106/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol asal Impor;