KMK Nomor 462/KMK.04/1998 Tahun 1998 tentang Pemotongan Pph Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa dan Kegiatan Tertentu

    Menimbang

    bahwa untuk kelancaran dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu berdasarkan Pasal 21 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 , dapat ditetapkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final;

    bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI No. 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dipandang perlu menetapkan ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jenis-jenis penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu yang pemotongan pajaknya bersifat final dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 No. 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3566);

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No. 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3567);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 122/M Tahun 1998;

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 361/KMK.04/1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;