KMK Nomor 83 Tahun 1994 tentang Pemgunaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Pemerintah Pusat.
Menimbang
bahwa penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat perlu diatur penggunaannya sehingga dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah Tingkat II;
bahwa penggunaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat tersebut perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Indische Comptabiliteits Wet (Stbl. Nomor 448 Tahun 1925) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3315);
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;