PMK Nomor 168/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan perasuransian, meningkatkan upaya perlindungan terhadap tertanggung atau pemegang polis, dan menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi pada industri perasuransian nasional, perlu dilakukan penyempurnaan mengenai pelaksanaan pemeriksaan perusahaan perasuransian sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2003;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Catatan
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep.2150/LK/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian tetap berlaku sampai diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang menggantikannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.