PMK Nomor 166/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 166 / PMK.010/ 2008
TENTANG
PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan;
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Pembiayaan guna meningkatkan kepatuhan Perusahaan Pembiayaan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang Perusahaan Pembiayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan;
Mengingat:
Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53);
Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Ketua adalah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Kepala Biro adalah Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan Perusahaan Pembiayaan, yang bertujuan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran laporan periodik, menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang Perusahaan Pembiayaan serta memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya.
Pemeriksa adalah pegawai Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
Surat Perintah Pemeriksaan adalah Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang disampaikan kepada Perusahaan Pembiayaan yang akan diperiksa.
Pasal 2
BAB II
DASAR DAN TUJUAN PEMERIKSAAN
Pasal 2
Menteri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Pembiayaan.
Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Ketua.
Pasal 3
Pemeriksaan bertujuan untuk:
memperoleh keyakinan yang memadai atas kebenaran laporan periodik;
menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang Perusahaan Pembiayaan; dan
memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya.
Pasal 4
BAB III
TATA CARA PEMERIKSAAN
Pasal 4
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dilakukan:
secara berkala paling kurang sekali dalam 5 (lima) tahun; dan/ atau
setiap waktu bila diperlukan.
Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebenaran aspek substansi laporan periodik dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Pemeriksaan setiap waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b perlu dilakukan apabila:
berdasarkan basil analisis atas laporan periodik Perusahaan Pembiayaan patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha pembiayaan dimaksud menyimpang dari ketentuan yang berlaku di bidang Perusahaan Pembiayaan dan/ atau peraturan perundang-undangan;
berdasarkan penelitian atas keterangan yang didapat atau surat pengaduan yang diterima oleh Menteri, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha pembiayaan dimaksud menyimpang dari ketentuan yang berlaku di bidang Perusahaan Pembiayaan dan/ atau peraturan perundang-undangan; atau
Perusahaan Pembiayaan patut diduga tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dengan penerapan prinsip mengenal nasabah.