PMK Nomor 107/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Jabatan atas Barang Impor atau Barang Ekspor

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 107 / PMK.04 / 2007

    TENTANG

    PEMERIKSAAN JABATAN ATAS BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 82A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Jabatan Atas Barang Impor Atau Barang Ekspor;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN JABATAN ATAS BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengari:

    Pemeriksaan jabatan adalah pemeriksaan fisik terhadap barang impor atau ekspor atas prakarsa pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara dan/atau memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang di bidang kepabeanan.

    Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang kepabeanan.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    Direktorat Jenderal adalah Direktorat Tenderal Bea dan Cukai.

    Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai.

    Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai.

    Pasal 2

    Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan jabatan atas barang impor atau barang ekspor.

    Pemeriksaan jabatan dilakukan sebelum atau sesudah pemberitahuan pabean disampaikan ke kantor pelayanan.

    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan perintah tertulis dari kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk.

    Pasal 3

    Pemeriksaan jabatan dapat dilakukan terhadap:

    Barang impor yang importasinya:

    diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan hasil analisis intelijen sebelum pengajuan pemberitahuan pabean; dan/atau

    barang impor yang telah ditimbun di kawasan pabean namun tidak diurus sampai jangka waktu tertentu setelah pemberitahuan pabeannya disampaikan.

    Barang Ekspor yang ditimbun di kawasan pabean dan telah disampaikan pemberitahuan pabeannya namun sampai jangka waktu tertentu tidak diurus.

    Pasal 4

    Pemeriksaan jabatan dilakukan di kawasan pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kawasan pabean.

    Pemeriksaan jabatan dilakukan dengan tingkat pemeriksaan 100 % (seratus persen).