PMK Nomor 121/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Pembukaan Rekening Pembangunan Hutan dan Penempatan Dana Reboisasi Pertama Kali dalam Rekening Pembangunan Hutan

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 121 / PMK.05/ 2007

    TENTANG

    PEMBUKAAN REKENING PEMBANGUNAN HUTAN DAN PENEMPATAN DANA REBOISASI PERTAMA KALI DALAM REKENING PEMBANGUNAN HUTAN

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, Rekening Pembangunan Hutan ditempatkan pada bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 06.1/PMK.01/2007 dan Nomor 02/MENHUT-II/2007 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan, Menteri Keuangan menetapkan jumlah Dana Reboisasi yang ditempatkan untuk pertama kali dalam Rekening Pembangunan Hutan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembukaan Rekening Pembangunan Hutan dan Penempatan Dana Reboisasi Pertama Kali dalam Rekening Pembangunan Hutan;

    Mengingat:

    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 067, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan Nomor 06.1/PMK.01/2007 dan Nomor 02/MENHUT-II/2007 tentang Pengelolaan Dana Reboisasi Dalam Rekening Pembangunan Hutan;

    Memperhatikan:

    Berita Acara Rapat Pembahasan antara Menteri Kehutanan dan Menteri Keuangan tanggal 11 April 2007 mengenai Penyediaan Dana Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Tahun 2007;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBUKAAN REKENING PEMBANGUNAN HUTAN DAN PENEMPATAN DANA REBOISASI PERTAMA KALI DALAM REKENING PEMBANGUNAN HUTAN.

    Pasal 1

    Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang membuka, mengelola, dan menutup Rekening Pembangunan Hutan di bank umum.

    Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat.

    Pasal 2

    Jumlah Dana Reboisasi yang ditempatkan untuk pertama kali dalam Rekening Pembangunan Hutan ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah).

    Sumber Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Dana Reboisasi yang ditempatkan pada Rekening Menteri Keuangan.

    Penempatan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan usulan Menteri Kehutanan kepada Menteri Keuangan.

    Pasal 3

    Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk dan atas nama Menteri Keuangan mengirimkan Laporan Posisi Dana Reboisasi dalam Rekening Pembangunan Hutan kepada Menteri Kehutanan setiap bulan.