PMK Nomor 88/PMK.04/2007 Tahun 2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Inpor
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 88/PMK.04/2007
TENTANG
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 10A ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Pasal 1
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Kawasan pabean adalah kawasan dengan Batas-Batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Pengawasan Pabean adalah pengawasan pembongkaran/ penimbunan, pencacahan jumlah kemasan barang impor yang dibongkar/ ditimbun, pengawalan, dan/ atau penyegelan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006.
Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Kepala kantor adalah kepala kantor pabean.
Importir jalur prioritas adalah importir yang mempunyai reputasi sangat baik dan memenuhi persyaratan/kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus di bidang impor, sehingga penyelesaian importasinya dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan cepat.
Pasal 2
BAB II
Pasal 2
PEMBONGKARAN
Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean wajib dilakukan:
di kawasan pabean; atau
di tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor yang mengawasi tempat tersebut.
Dalam hal sarana pengangkut tidak dapat sandar langsung di dermaga, pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut dapat dilakukan di luar pelabuhan (reede) ke sarana pengangkut laut lainnya, dan wajib dibawa ke kawasan pabean melalui jalur yang ditetapkan atau ke tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor yang mengawasi tempat tersebut.
Pembongkaran barang impor di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal:
barang impor tersebut bersifat khusus sehingga tidak dapat dibongkar di kawasan pabean;
pembongkaran terhadap barang impor tersebut tidak dapat dilakukan di kawasan pabean karena terdapat kendala teknis; atau
terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha pelabuhan.
Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah pengangkut menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
Atas pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan pabean dan dibuatkan laporan mengenai pembongkaran.
Pasal 3
Untuk melakukan pembongkaran barang impor di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, pengangkut harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala kantor dapat memberikan persetujuan atau penolakan.
Pasal 4
Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dilakukan langsung ke sarana pengangkut tanpa terlebih dahulu dilakukan penimbunan di TPS yang berada di area pelabuhan.
Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
barang yang diimpor oleh importir jalur prioritas atau importir yang mendapat fasilitas sejenis;
barang impor yang mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu yang secara teknis tidak memungkinkan untuk ditimbun di TPS di area pelabuhan; atau
barang impor yang mendapat fasilitas pemberitahuan pendahuluan dan telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang.