KMK Nomor 148/KMK.04/1998 Tahun 1998 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Menimbang
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3725);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara tahun 1998 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3726);