KMK Nomor 376/KMK.09/1995 Tahun 1995 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang Tersimpan pada Bank oleh Panitia Uruan Piutang Negara/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara
Menimbang
bahwa pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara dimaksudkan untuk menyelamatkan keuangan negara secara cepat efektif dan efisien;
bahwa untuk menyelamatkan keuangan negara secara cepat efektif dan efisien, maka PUPN/BUPLN berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum berupa pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang, serta tindakan eksekusi lainnya;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang tersimpan pada bank oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
Reglement Buiten Gewesten (RBG) Stb. 1927 Nomor 227;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 3472);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara;
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 293/KMK.09/1993 tentang Pengurusan Piutang Negara.