PP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah

    Tentang

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 6 TAHUN 2026

    TENTANG

    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO INKUBASI

    DAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SKALA USAHA KECIL

    OLEH PEMERINTAH DAERAH

    DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu mengatur pendaftaran lembaga keuangan mikro inkubasi, larangan bagi lembaga keuangan mikro inkubasi, dan upaya pemerintah daerah untuk mendorong lembaga keuangan mikro inkubasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan dalam kerangka pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro inkubasi oleh pemerintah daerah;

    bahwa untuk mendukung penguatan dan tugas pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur juga pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro skala usaha kecil sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah;

    Mengingat:

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O13 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845);

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO INKUBASI DAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SKALA USAHA KECIL OLEH PEMERINTAH DAERAH.

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Pasal I

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

    LKM Inkubasi adalah LKM baik yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat yang tidak menghimpun dana masyarakat dan belum mampu memenuhi ketentuan persyaratan minimal sebagai LKM sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai lembaga keuangan mikro.

    LKM Skala Usaha Kecil adalah LKM sebagaimana dimaksud dalam peraturan otoritas jasa keuangan mengenai lembaga keuangan mikro.

    Penggabungan LKM Inkubasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) LKM Inkubasi atau lebih untuk menggabungkan diri dengan LKM Inkubasi lain, yang mengakibatkan hak dan kewajiban dari LKM Inkubasi yang menggabungkan diri beralih kepada LKM Inkubasi yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum LKM Inkubasi yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

    Peleburan LKM Inkubasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) LKM Inkubasi atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) LKM Inkubasi baru yang memperoleh hak dan kewajiban dari LKM Inkubasi yang meleburkan diri dan selanjutnya status badan hukum LKM Inkubasi yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

    Manajemen Kerja Sama adalah usaha mengatur kerja sama antara satu LKM Inkubasi dengan satu atau lebih LKM Inkubasi lain dengan menunjuk satu LKM Inkubasi terbaik dalam kelompok tersebut menjadi pengelola manajemen bisnis untuk mencapai tujuan bersama tanpa mengakibatkan setiap individu entitas LKM Inkubasi yang bekerja sama tersebut menjadi bubar.

    Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/satuan kerja badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

    Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

    Pasal 2

    Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap:

    LKM Inkubasi; dan

    LKM Skala Usaha Kecil.

    Pasal 3

    Untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan LKM, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM Inkubasi dan LKM Skala Usaha Kecil sesuai kewenangannya.