PMK Nomor 154/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (8), Pasal 9 ayat (5), Pasal 14 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23, Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (5), Pasal 28 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), Pasal 37, Pasal 38 ayat (3), Pasal 51 ayat (8), dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Pasal 6 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5690);
Catatan
Penyampaian data klien audit beserta laporan keuangan auditan dan laporan auditor independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a angka 2, mulai berlaku 4 (empat) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan untuk seluruh KAP.
Penyampaian data klien audit beserta laporan keuangan auditan dan laporan auditor independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a angka 2, berlaku tahun 2019 untuk KAP yang memiliki klien audit berupa:
perusahaan di industri pasar modal;
perseroan yang menghimpun atau mengerahkan dana masyarakat;
BUMN dan BUMD; atau
perseroan yang mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pemberlakuan penyampaian data klien audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari laporan tahunan KAP tahun takwim 2018 yang disampaikan paling lambat 30 April 2019.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.