PMK Nomor 22/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.

Menimbang

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah dialokasikan pembiayaan investasi kepada Pusat Investasi Pemerintah;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya;

bahwa dalam rangka pelaksanaan investasi langsung dalam bidang lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pusat Investasi Pemerintah menyelenggarakan investasi berupa pembiayaan usaha ultra mikro yang belum terjangkau pembiayaan perbankan;

bahwa agar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembiayaan ultra mikro;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, investasi langsung pada bidang lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Ultra Mikro;

Mengingat

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ten.tang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);

Catatan

Peraturan Menteri ml mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.